Upaya Cegah Tindak Korupsi di KFTD Melalui Penerapan Good Corporate Governance (GCG)

PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai bagian dari Kimia Farma Group , berperan penting dalam penyediaan obat-obatan dan alat kesehatan yang berkualitas. Menyadari munculnya risiko tindak pidana korupsi yang dapat menghambat kinerja dan merugikan masyarakat, KFTD berkomitmen menerapkan Good Corporate Governance (GCG) di semua lini.

GCG adalah prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang baik dan bertanggung jawab. KFTD memastikan implementasi lima prinsip GCG dalam mengelola perusahaan, yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi, dan keadilan.

Apa saja yang KFTD lakukan untuk menciptakan lingkungan kerja kondusif dan mencegah tindak pidana korupsi?

Transparansi

KFTD mengusung prinsip transparansi dalam bekerja. Ini termasuk bagaimana meningkatkan keterbukaan informasi dalam proses pengadaan barang dan jasa. Akuntabilitas KFTD membangun sistem pelaporan dan pengendalian internal yang efektif mencegah penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dana. Sistem ini sudah mempunyai mekanisme sanksi yang tegas bagi pelanggaran GCG.

Di sisi lain, berjalannya sistem secara menyeluruh juga perlu didukung oleh proses audit. KFTD melakukan audit internal dan eksternal secara berkala untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku.

Responsibilitas

KFTD telah menetapkan struktur organisasi yang jelas dengan pembagian tugas yang transparan. Dewan direksi KFTD bertanggung jawab penuh atas kinerja perusahaan, sedangkan dewan komisaris bertugas memantau kinerja dewan direksi.

Begitu pula dengan sikap konsisten KFTD untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalisme karyawan lewat pelatihan maupun pengembangan. Hal itu dapat terwujud dalam perusahaan dengan budaya kerja berintegritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai perusahaan.

Independensi

Mencegah tindak korupsi dapat terwujud melalui prinsip independensi. Salah satunya dengan memisahkan fungsi dan pelaksanaan dalam struktur organisasi.

KFTD telah membentuk dewan komisaris yang bekerja secara independen dan profesional. Di samping itu, KFTD  mengimplementasikan whistleblowing system sebagai langkah kunci dalam pelaporan pelanggaran.

Keadilan

KFTD menerapkan prinsip keadilan untuk semua stakeholder. Hal tersebut dapat dicapai melalui implementasi kebijakan dan prosedur yang adil.

Ini mencakup pemenuhan hak para stakeholder sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dengan begitu, KFTD bisa menghindari praktik diskriminatif dengan menjamin semua stakeholder mendapat perlakuan adil dan merata.

Penerapan GCG di KFTD harus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan. Komitmen dari seluruh stakeholder, termasuk manajemen, karyawan, dan pihak eksternal, jelas sangat penting guna memastikan efektivitas GCG dalam mencegah korupsi.

Dengan penerapan GCG yang efektif, KFTD yakin dapat mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap perusahaan. Tentu ini dapat meningkatkan nilai perusahaan dan mendorong pertumbuhan bisnis berkelanjutan. Berbekal komitmen kuat dari semua pihak, KFTD hadir sebagai perusahaan yang menjunjung tinggi integritas dan bebas dari korupsi.