Transparansi dan Akuntabilitas: Prinsip Utama KFTD dalam Menangkal Korupsi

Dalam dunia bisnis yang terus berkembang, praktik Good Corporate Governance (GCG) menjadi sangat penting bagi perusahaan untuk menciptakan lingkungan yang transparan dan berkelanjutan. Salah satu perusahaan yang menerapkan prinsip GCG adalah PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD). 

Penerapan GCG sendiri berlandaskan pada empat (4) prinsip utama, yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independency, dan Fairness atau disingkat dengan TARIF. Dengan fokus pada prinsip transparansi dan akuntabilitas, KFTD menunjukkan komitmennya dalam mencegah tindak korupsi. 

Lantas, bagaimana langkah-langkah yang dilakukan KFTD untuk menerapkan dan memelihara prinsip-prinsip tersebut?

Transparansi dan Akuntabilitas Sebagai Landasan Utama

KFTD menjadikan transparansi sebagai landasan utama dalam setiap aspek operasionalnya. Bagi KFTD, transparansi menjadi elemen penting guna menjaga objektivitas dalam menjalankan bisnis sekaligus membangun kepercayaan dan kontinuitas hubungan dengan para stakeholder, seperti prinsipal, pelanggan, calon investor, dll.

Hal ini tercermin dalam keterbukaan perusahaan dalam memberikan informasi kepada pemangku kepentingan, baik itu pemegang saham, karyawan, pelanggan, atau pihak eksternal lainnya. 

Selain transparansi, akuntabilitas juga menjadi salah satu prinsip utama yang ditekankan oleh KFTD. Perusahaan bertanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan hukum, peraturan, dan standar etika yang berlaku guna menekan risiko terjadinya pelanggaran, seperti halnya tindak pidana korupsi. 

Penerapan Akuntabilitas dan Transparansi oleh KFTD

Berdasarkan prinsip GCG khususnya akuntabilitas dan transparansi, KFTD mengimplementasikan serangkaian langkah-langkah konkret dalam upaya mencegah tindak  korupsi dalam lingkungan perusahaan, di antaranya:

1. Melalui Kode Etik 

Salah satu strategi yang dilakukan KFTD untuk mewujudkan budaya kerja dan tata kelola perusahaan yang bersih adalah menetapkan Code of Conduct sebagai pedoman standar perilaku. Panduan ini berfungsi sebagai kerangka kerja untuk melaksanakan struktur dan proses yang digunakan oleh organ perusahaan.

2. Melalui SDM

Kimia Farma Trading & Distribution menetapkan standar ketat dalam proses perekrutan untuk memastikan bahwa calon karyawan memiliki integritas yang tinggi dan komitmen terhadap prinsip-prinsip good corporate governance. Selain itu, juga dilakukan penilaian menyeluruh terhadap latar belakang calon karyawan guna memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam praktik korupsi, kolusi, nepotisme, atau perilaku tidak etis lainnya. 

3. Sistem Pengaduan Whistle Blowing System (WBS)

Perusahaan menyediakan mekanisme pengaduan whistle blowing system (WBS) yang aman dan terjamin kerahasiaan datanya bagi karyawan yang ingin melaporkan dugaan pelanggaran etika atau tindakan korupsi. Dengan demikian, karyawan merasa lebih nyaman untuk melaporkan perilaku yang tidak etis tanpa takut akan ada tekanan dari pihak lain.

4. Pemeriksaan dan Audit

Setiap satu tahun sekali, KFTD senantiasa rutin menyelenggarakan evaluasi dan audit internal untuk memantau kepatuhan terhadap kebijakan dan prosedur pencegahan korupsi dan suap. Program audit diselenggarakan dengan mempertimbangkan status dan urgensi proses serta divisi yang diaudit. 

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Kimia Farma Trading & Distribution senantiasa menerapkan serta memelihara prinsip transparansi dan akuntabilitas. Serangkaian upaya tersebut tidak lain merupakan komitmen KFTD dalam menciptakan lingkungan perusahaan yang bersih dari tindak korupsi.