Syarat nikah merupakan bagian dari proses yang harus dilakukan oleh pasangan calon sebelum melangsungkan pernikahan secara sah. Ada beberapa Syarat nikah yang harus dipenuhi oleh calon pengantin di Indonesia, termasuk biaya pernikahan.
Masalah biaya pernikahan bisa diatasi dengan bantuan Peraturan Pemerintah (PP) No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama (Depag). Menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dikenakan biaya. Namun, persyaratan ini hanya berlaku selama jam kerja KUA. Jika diluar jam kerja akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.
Ada cukup banyak Syarat nikah bagi calon pasangan. Oleh karena itu, disarankan untuk mempersiapkan semua persyaratan jauh-jauh hari agar lebih mudah dalam mempersiapkan pernikahan sama seperti mempersiapkan pembuatan undangan online di nicewedding.id. Pastikan untuk memeriksa setiap persyaratan dengan teliti, seperti dokumen kependudukan, dan segera melengkapinya. Lebih baik menyelesaikan Syarat nikah terlebih dahulu sebelum melakukan hal lainnya agar persiapan pernikahan bisa dilakukan dengan nyaman.
Sebaiknya hindari menunda-nunda penyelesaian Syarat nikah hingga detik terakhir karena hal tersebut bisa menyebabkan stres menjelang hari pernikahan. Dengan menyelesaikan Syarat nikah terlebih dahulu, Kamu bisa fokus pada persiapan pernikahan lainnya. Harus diingat bahwa Syarat nikah bisa bervariasi tergantung pada agama, status kewarganegaraan, lokasi pernikahan, dan ketentuan dari kantor kelurahan.
PERSYARATAN NIKAH
Melangkah Menuju Pernikahan: Persyaratan yang Harus Dipenuhi
Bila kamu dan pasanganmu ingin melangsungkan pernikahan secara legal, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Tidak hanya sekadar melengkapi dokumen-dokumen penting, tetapi juga mengikuti beberapa prosedur tertentu. Apa saja syarat nikah yang harus kamu dan pasanganmu persiapkan? Mari simak bersama!
Dokumen-Dokumen Penting
Syarat pertama yang harus dipenuhi merupakan dokumen-dokumen penting yang akan dibutuhkan. Foto copy KTP, KK, akta kelahiran, dan ijazah terakhir merupakan beberapa dokumen yang harus dilengkapi oleh calon mempelai. Selain itu, ada juga kutipan Akta Nikah orangtua calon pengantin wanita, surat pernyataan jejaka/gadis atau duda/janda, dan surat keterangan belum kawin dari Desa/Kelurahan yang juga harus dipersiapkan.
Formulir dan Surat Pengantar
Untuk melengkapi proses pernikahan, kamu juga harus mengisi beberapa formulir, seperti Surat Pengantar nikah dari Kepala Desa/Lurah (Model N1), Permohonan Kehendak nikah (model N2), Surat persetujuan mempelai (Model N4), dan Surat izin orang tua (Model N5). Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan photo background biru ukuran 4×6=1 lbr, 3×4=5 lbr, dan 2×3=5 lbr dengan menggunakan busana muslim (berkopiah/berjilbab).
Imunisasi dan Rekomendasi
Untuk calon pengantin wanita, imunisasi Tetanus Toxoid (TT) juga harus dilakukan sebelum melangsungkan pernikahan. Jika kamu dan pasanganmu masih di bawah usia 19 tahun, kamu perlu mendapatkan surat dispensasi dari pengadilan. Jika pernikahan akan dilangsungkan di kecamatan lain, rekomendasi dari KUA kecamatan asal juga diperlukan.
Jenis dan Besaran Mas Kawin
Tentu saja, jenis dan besaran mas kawin juga harus dipertimbangkan. Mas kawin merupakan harta yang diberikan oleh calon suami kepada calon istri pada saat akad nikah. Besaran mas kawin tergantung pada kesepakatan antara calon mempelai.
Biaya Nikah
Ketika melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), kamu tidak akan dikenakan biaya apapun. Namun, jika pernikahan dilaksanakan di luar jam kerja KUA, kamu perlu membayar biaya sebesar Rp 600.000,- yang harus disetorkan langsung ke bank. Selain itu, kamu juga harus menyiapkan materai sebesar Rp 10.000,- (3 lembar).
Kontak yang bisa Dihubungi
Terakhir, pastikan kamu menyertakan nomor telepon dan alamat email kamu dan pasanganmu, serta nomor telepon wali, agar pihak KUA bisa menghubungi kamu jika terdapat hal-hal penting atau kekurangan dokumen yang harus dikomunikasikan.
Persyaratan Khusus untuk Melangsungkan Pernikahan
Untuk melangsungkan pernikahan, terdapat beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi. Persyaratan tersebut bisa berbeda-beda tergantung pada status dan kondisi calon pengantin. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi antara lain:
Fotocopy Sertifikat Masuk Islam dan Mepamit (Bagi Mualaf)
Bagi calon pengantin yang memeluk agama Islam, diperlukan fotocopy sertifikat masuk Islam dan mepamit. Hal ini diperlukan sebagai bukti bahwa calon pengantin sudah resmi memeluk agama Islam.
Fotocopy Passport, Visa, dan Surat Keterangan Lapor Diri dari Kepolisian (Bagi WNA)
Bagi calon pengantin asing, diperlukan fotocopy passport, visa, dan surat keterangan lapor diri dari kepolisian. Hal ini diperlukan sebagai bukti identitas dan status keimigrasian dari calon pengantin.
Surat Ijin dari Kedutaan yang Diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh Penerjemah Resmi (Bagi WNA)
Selain itu, calon pengantin asing juga perlu melampirkan surat ijin dari kedutaan yang diterjemahkan dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi. Hal ini diperlukan sebagai bukti bahwa calon pengantin asing memang diizinkan untuk melangsungkan pernikahan di Indonesia.
Surat Ijin Nikah dari Kesatuan bagi TNI/Polri
Bagi calon pengantin yang berasal dari TNI/Polri, diperlukan surat ijin nikah dari kesatuan. Hal ini diperlukan sebagai bukti bahwa calon pengantin tersebut memang mendapat persetujuan dari kesatuan TNI/Polri.
Surat Ijin dari Pengadilan Agama untuk Pernikahan Poligami
Untuk calon pengantin yang ingin melangsungkan pernikahan poligami, diperlukan surat ijin dari Pengadilan Agama. Hal ini diperlukan sebagai bukti bahwa pernikahan tersebut sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.