Langkah Preventif KFTD untuk Cegah Korupsi dan Konflik Kepentingan

PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) telah berkomitmen untuk menjaga integritas tinggi dalam pelaksanaan bisnis. Solusi jangka panjangnya adalah menciptakan praktik bisnis yang bebas dari korupsi serta konflik kepentingan. KFTD pun bekerja sama dengan instansi hukum untuk memastikan bahwa praktik bisnis tersebut dilakukan secara konsisten.

Pencegahan Korupsi dan Konflik Kepentingan lewat LHKPN

Pada tanggal 12 Februari 2024, Kimia Farma Group melakukan sosialisasi LHKPN bersama KPK untuk mewujudkan perusahaan yang berintegritas. Singkatan dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara, LHKPN merupakan program yang diterapkan secara menyeluruh di PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD).

Program LHKPN merupakan bentuk komitmen Kimia Farma Group untuk menerapkan praktik kejujuran dalam berbagai lini bisnis. Sebagai bentuk pelaporan aset rutin, program LHKPN memastikan bahwa semua jenis upaya gratifikasi dan penyuapan bisa terdeteksi. Program ini akan diterapkan kepada pegawai dari semua lini, termasuk Dewan Komisaris, Direksi, dan jajaran Manajemen lainnya.

Dalam praktiknya, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) memastikan agar pelaporan aset dilakukan tepat waktu, lewat jalur resmi yang tepat, dan melalui proses analisis yang rinci. Sebagai perwujudan prinsip akuntabilitas dan transparansi, Kimia Farma Group juga bertekad menekankan LHKPN sebagai salah satu cara mencegah konflik kepentingan, korupsi, kolusi, dan nepotisme.

 

LHKPN sebagai Perwujudan GCG

LHKPN merupakan salah satu perwujudan pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG). Kimia Farma Trading & Distribution secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip GCG demi mewujudkan kepercayaan masyarakat serta pemegang saham terhadap cara kerja perusahaan. Itulah sebabnya LHKPN selaras dengan program anti gratifikasi dan penerapan GCG yang diusung Kimia Farma.

Dalam penerapannya, Manajemen KFTD memberikan arahan pada seluruh karyawannya untuk melaporkan semua bentuk gratifikasi atau pemberian lewat saluran email dan formulir khusus. Hasil pelaporan tersebut akan dianalisis oleh tim khusus yang dibentuk demi mengelola investigasi gratifikasi. Mereka kemudian memutuskan apakah suatu pemberian termasuk gratifikasi atau bukan. Jika bukan, barulah pemberian tersebut diserahkan kembali ke si pelapor.

Lewat penerapan prinsip GCG dalam LHKPN, Kimia Farma Trading & Distribution menjamin integritas, reputasi, dan nilai positif yang mereka usung. Dengan bekerja sama bersama KPK dan badan hukum negara lainnya, PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) siap menciptakan lingkungan kerja yang bersih, bebas korupsi dan penyuapan, serta memenuhi unsur-unsur GCG.