Implementasi Pencegahan Korupsi dan Penyuapan di KFTD Melalui Pedoman Pengelolaan Gratifikasi

PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) merupakan anak perusahaan dari PT Kimia Farma Tbk. Perusahaan ini berfokus pada distribusi dan perdagangan produk-produk farmasi, alat kesehatan, kosmetik, dan produk rantai dingin.

Dalam menjalankan usahanya, PT Kimia Farma Trading & Distribution melaksanakan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan pemegang saham dan semua pemangku kepentingan guna mendorong pertumbuhan bisnis jangka panjang.

Good Corporate Governance (GCG)

Menurut Imam Mustofa (2007: 182), Good Corporate Governance (GCG) adalah tata cara yang dibuat oleh perusahaan untuk menjamin keberlangsungan sistem dan proses pengambilan keputusan oleh organ perusahaan berdasarkan pada prinsip keadilan, tanggung jawab, dan transparansi. Organ perusahaan tersebut adalah pemangku kepentingan perusahaan, yaitu kreditor, supplier, pemerintah, konsumen, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat.

Salah satu manfaat dari penerapan prinsip Good Corporate Governance adalah meminimalkan terjadinya penyalahgunaan wewenang oleh direksi dalam mengelola perusahaan. Salah satu tindakan yang diambil KFTD untuk mengurangi potensi terjadinya hal tersebut adalah dengan mengembangkan Pedoman Pengelolaan Pemberian dan Penerimaan Gratifikasi.

Pedoman Pengelolaan Pemberian dan Penerimaan Gratifikasi

Mengutip dari Kemenkeu.go.id, gratifikasi adalah pemberian yang bisa mencakup uang, barang, komisi, rabat (diskon), tiket perjalanan, fasilitas penginapan, pengobatan gratis, pinjaman tanpa bunga, dan fasilitas dan keuntungan lainnya yang diterima di dalam maupun luar negeri menggunakan sarana elektronik maupun tidak.

Berdasarkan hukum yang berlaku, gratifikasi terjadi saat pengguna layanan memberikan sesuatu pada pemberi layanan tanpa ada proses transaksi, kesepakatan, atau penawaran untuk mencapai tujuan bersama yang diinginkan. Namun, penerima gratifikasi bisa terhindar dari jerat hukum jika melaporkan kejadian ini pada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagai bentuk komitmen dalam menerapkan praktik anti penyuapan, KFTD juga mengembangkan alur pelaporan gratifikasi sebagai berikut.

  1. Gratifikasi yang dilakukan melalui pemberian secara langsung harus langsung ditolak.
  2. Gratifikasi yang dilakukan secara tidak langsung, seperti di acara pernikahan, wajib dilaporkan pada UPG melalui hard copy atau soft copy berformat PDF/JPEG ke [email protected]

UPG kemudian melakukan analisis dan, jika diperlukan, melakukan pemanggilan untuk menentukan status kepemilikan barang pemberian tersebut. Jika hasil analisis menunjukkan barang tersebut merupakan hak perusahaan, barang akan dikembalikan ke perusahaan. Jika bukan, barang akan dikembalikan ke pelapor.

Implementasi praktik anti penyuapan yang diwujudkan melalui Pedoman Pengelolaan Gratifikasi di atas merupakan wujud nyata perusahaan dalam membuktikan integritas KFTD.